KEBIJAKAN PUBLIK TERHADAP PEMERINTAHAN DAERAH (UU Tentang Pemerintahan Daerah)_Mukmin Muhammad

Mukmin Muhammad
email mukmintomy48048@gmail.com


Undang-undang Pemerintahan Daerah merupakan salah satu kebijakan publik dan atau kebijakan politik yang dirancanag untuk membangun format pemerintahan yang bisa memberikan dukungan terhadap kekokohan keberadaan NKRI,struktur pemerintahan harus dirancang sentralistis.Ide revisi itu berangkat dari kesatuan,sedangkan kemajemukan masyarakat daerah hanya sekedar diakomodasi sehingga selalu muncul desakan perbaikan agar supaya undang-undang pemerintahan daerah betul-betul berwujud nyata berpihak kepada rakyat,dimana sebagian besar pendududk berada di daerah.Dalam era Reformasi,setidaknya sudah tiga kali penggantian undang-undang pemerintahan daerah.Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman.Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam Undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan sepanjang zaman.Demikian juga dengan undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.Dulu undang-undang yang digunakan adalah UU No.5 Tahun 1974,kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No.22 Tahun 1999,dan yang kemudian digantikan dengan UU No. 32 Tahun 2004,terakhir digunakan sekarang adalah UU No. 23 Tahun 2014.Sebelum UU No. 5 tahun 1974 digunakan,terlebih dahulu adalah UU No. 18 Tahun 1965.Sebenarnya tidak ada perbedaan principal dalam kebijakan pengelolaan pemerintahan daerah yang ada dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 dengan Undang-undang No. 22 Tahun 1999,bahkan dengan UU No. 23 Tahun 2014.Atau dengan kata lain secara keseluruhan  Undang-undang tersebut memiliki kesamaan,namun yang ada adalah terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan.Namun demikian terdapat secara umum atau secara garis besar UU No.23 Tahun 2014 ini yang merupakan kombinasi UU No. 5 Tahun 1974 dan UU No.32 Tahun 2004,dimana fungsi Gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah melainkan juga sebagai kepala wilayah.Dengan demikian Undang-undang Pemerintahan Daerah selalu menarik untuk dianalisis,mengapa undang-undang tersebut selalu mengalami bongkar pasang setiap suatu resim berkuasa.
Kata Kunci  : Kebijakan publik pemerintahan daerah era reformasi

                                                                                                       *  *  *