.

.

.

.

.

.

.

.

.

GENERAL PRINCIPLES OF GOOD GOVERNANCE IN STATE CIVIL APPARATUS LAW



Mukmin Muhammad
email mukmintomy48048@gmail.com

In order to realize the national objectives,State Civil Apparatus are needed.State Civil Aparatus are assigned the duties to carry out the task of publik service of the task of the goverment and certain development tasks. In order to achieve the national objectives,the goverment needs professional State Civil Apparatus that are free from political intervention,free from the practice of colussion,coruption and nepotism and capable of acting as the glue of unity and national unity based on  Pancasila and the 1945 Constitusion of the state of the Republik of Indonesia, which is in line with the Good Governance Principel (algemene beginselen van behorlijk bestuur) which is conceived as a legal  rule contained in Law  Number 5 Year 2014 on State Civil Apparatus.

Keywords : State Civil Apparatus, Good Governance 

                                                                                  *  *  *

INDEPENDENSI YUDISIAL SEBAGAI PILAR DARI SUATU NEGARA HUKUM



                                                           
 Mukmin Muhammad
                                                   
 email mukmintomy48048@gmail.com

 Pilar dari suatu negara hukum adalah adanya lembaga yudisial / peradilan yang independen.Kekuasaan lembaga Yudisial yang independen dimaksudkan agar tidak ada campur tangan dengan lembaga-lembaga diluar peradilan terutama Eksekutif dan Legislatif. Salah satu pilar terpenting dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi,negara hukum dan penegakan Hak Asasi Manusia adalah menjamin dan menjaga kekuasaan kehakiman yang merdeka,jika terjadi campur tangan yang mengancam atau mengurangi makna (begrip) kekuasaan kehakiman merupakan ancaman dan pengurangan terhadap Demokrasi,Negara Hukum dan Konstitusionalisme.Salah satu agenda utama Reformasi adalah memulihkan kemerdekaan kekuassaan keHakiman serta kebebasan Hakim.Setiap upaya meniadakan,mengurangi atau merendahkan martabatbat kekuasaan Kehakiman yang merdeka merupakan suatu tindakan yang anti Reformasi.

Kata Kunci : Kemerdekaan dan kebebasan Kehakiman. 



 INDEPENDENSI YUDISIAL SEBAGAI PILAR DARI SUATU NEGARA HUKUM

MUKMIN MUHAMMAD
          email : mukmintomy48048@gmail.com

ABSTRAK

   Pilar dari suatu negara hukum adalah adanya lembaga yudisial/peradilan yang independen. Kekuasaan lembaga yudisial yang independen dimaksudkan agar tidak ada campur tangan dengan lembaga - lembaga diluar peradilan terutama eksekutif dan legeslatif. Salah satu pilar terpenting dalam menjalankan prinsip - prinsip demokrasi, negara hukum dan penegakan Hak Asasi Manusias adalah menjamin dan menjaga kekuasaan kehakiman yang merdeka, jika terjadi campur tangan yang mengancam atau mengurangi makna (begrip) kekuasaan kehakiman merupakan ancaman dan pengurangan terhadap demokrasi, negara hukum dan konstitusionalisme. Salah satu agenda utama Reformasi adalah memulihkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman serta kebebasan hakim, setiap upaya meniadakan,mengurangi atau merendahkan martabat kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan suatu tindakan yang anti reformasi.
Kata Kunci : Kemerdekaan dan kebebasan kehakiman. 

PENDAHULUAN
    Dalam konstitusi negara Republik Indonesia disebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (Recht Staat). Menurut Kant negara hukum adalah sebagai nachtwakerstaat atau nachtwachtestaat (negara penjaga malam).Tugas negara penjaga malam adalah menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat. Negara Indonesia adalah negara hukum yang bertipe Negara kesejahteraan (welfare state), negara bertipe welfare state memiliki kewajiban untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya dan bertindak secara aktif agar dapat menyelenggarakan kesejahteraan rakyat. Negara juga diberi kekuasaan untuk bertindak atas inisiatif sendiri. Dalam negara hukum kesejahteraan, kewajiban untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat diletakkan dipundak pemerintah, ciri yang menonjol dalam negara kesejahteraan yakni adanya campur tangan yang besar negara terhadap rakyatnya dan adanya kewenangan Diskresi atau Freies Ermessen. Dengan demikian syarat atau prinsip negara hukum menurut  Eropa kontinental adalah :
          a. Negara mengakui,menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia
          b. Adanya pemisahan kekuasaan dalam negara.
          d. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak.
      Indonesia adalah Negara hukum, salah satu  tujuan Negara hukum (Recht staat) adalah menegakkan keadilan, Sarana yang digunakan dalam upaya penegakan keadilan adalah pemberian kekuasaan pada Hakim dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam pandangan umum Hakim adalah figur utama diruang pengadilan karena Hakimlah yang mengarahkan persidangan di pengadilan terutama dalam sistim peradilan Eropa kontinental termasuk dalam sistim peradilan di Indonesia, karena satu-satunya penentu dalam putusan adalah Hakim.
      Dalam pasal 24 ayat ( 2 ) UUD 1945 disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah mahkamah konstitusi. Hal ini berarti kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dalam penegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam sebuah lembaga Negara yang telah ditetapkan oleh Undang-undang yakni Mahkamah Agung dan badan peradilan, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.
     Dasar hukum kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam pasal 2 UU No 48 Tahun 2009 disebutkan bahwa:
       1.Peradilan dilakukan "Demi keadilan berdasarkan KeTuhan Yang Maha Esa "
       2.Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan 
          berdasar Pancasila
      3.Semua peradilan diseluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah
          peradilan negara yang diatur dengan Undang - undang.
      4.Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
    Sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan Militer,peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah konstitusi.
 PEMBAHASAN
1.Kemandirian Yudisial pada Negara Hukum
    Dalam Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman pada pasal 1 aya ( 1 ) disebutkan bahwa : "Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia". Hal ini berarti bahwa pilar dari suatu negara hukum adalah adanya lembaga Yudisial yang independen,dimaksudkan agar tidak ada campur tangan dengan lembaga - lembaga diluar peradilan terutama eksekutif dan legislatif.
    Telah menjadi kelaziman dan diterima ilmiah dalam praktik kekuasaan kehakiman yang merdeka dan kebebasan hakim merupakadua ajaran yang berbeda, timbul dengan latar belakang dan alasan yang berbeda.konsep membatasi kekuasaan yang menjadi dasar utama ajaran negara hukum, memerlukan pihak ketiga yang netral (the third neutral party) untuk meyelesaikan perkara-perkara atau sengketa antara kekuasaan dengan rakyat ( individu ).Untuk menjamin obyektivitas dan keadilan, selain wajib menyelenggarakan memutus menurut hukum ( kecuali ada kekosongan hukum, hukum tidak jelas ,atau bertentangan dengan keadilan) kekuasaan Hakim untuk memutus harus merdeka atau bebas dari segala bentuk pengaruh atau tekanan kekuasaan ( kekuatan ) lain. ( Bagir Manan , 2017 : 15 ).
    Hakim yang semestinya memutus secara benar dan adil menjadi tidak benar dan tidak adil karena dipaksa memutus menurut hukum yang secara substantif sewenang - wenang atau tidak adil.Apakah hal srmacam ini  dapat terjadi? Sangat   mungkin,yaitu apabila pembentuk Undang- Undang dengan sengaja membuat undang - undang yang sewenang- wenang,termasuk undang - undang yang meniadakan atau mengurangi kemerdekaan kekuasaan kehakiman atau kebebasan Hakim itu sendiri.
Bagaimana mencegah apabila ada Undang ,- Undang yang sewenang- wenang atau Undang - Undang yang dengan sengaja mengurangi kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan atau kebebasan Hakim ?.Paling tidak ada dua instrumen yang dapat dipakai :
1.Ajaran hakim bukan mulut (corong ) Undang - Undang ( bouche de laloi,spreek buis van de wet,the moth of the law ).Hakim berhak menolak menerapkan atau mengesampingkan Undang - Undang yang sewenang - wenang atau tidak adil,atau sekurang- kurangnya melakukan penemuan hukum ( penafsiran,Konstruksi,dan lain- lain ) untuk menemukan putusan yang benar dan adil.Tetapi hal ini dapat dilakukan kalau ada kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan kebebasan hakim.
2.,Pranata Judicial Review,memungkinkan pengadilan atau Hakim melepaskan diri dari belenggu Undang - Undang.Dengan alasan Undang - Undang bertentangan dengan konstruksi Undang- undang Dasar,hakim dapat mengesampingkan,menyatakan tidak sah atau membatalkan Undang - Undang ( Bagir Manan, 2017 : 17 ).
Dua faktor diatas merupakan dasar "Judicial discrction ". Tetapi perlu diingat segala bentuk diskresi ( termasuk judicial discretion ),seperti disampaikan oleh Peter H.Shuck dalam buku " Fundamental  Of Administrative law" seperti orang yang berjalan dilereng licin dan mudah tergelincir serta tidak terkendali.Tetapi kebebasan hakim merupakan juga hukum,bermata dua.Disatu pihak kebebasan hakim merupakan juga hukum,bermata dua.Disatu pihak kebebasan hakim merupakan merupakan prasyarat mengadili secara benar dan adil.Dipihak lain kebebasan itu dapat menjadi alat menindas dan memeras,menerima suap.Peluang ini lebih besar atas dasar ( asas ) : "Hakim di larang menolak memutus perkara dengan alasan kekosongan hukum atau hukum tidak jelas ". Asas ini dapat disalahgunakan untuk memutus secara sewenang - wenang.Untuk menghindari hal tersebut,selain senantiasa menjungjung  etika,kebebasan Hakim bukanlah kebebasan tanpa batas.
Lembaga perdilan sebagai lembaga publik harus senantiasa terjamin akuntabilitasnya sebab sebagai lembaga publik tidak saja bekerja untuk kepentingan individu trtentu tetapi lebih jauh dan lebih utama adalah untuk kepentingan  publik itu sendiri,sehingga disyaratkan adanya independensi,dan independensi itu harus dilengkapi dengan akuntabilitas.
2.Kekuasaan Kehakiman dalam Negara Demokrasi
Tentang kekuasaan kehakiman didalam Undang - undang Dasar 1945 pasal 24 ayat ( 1 ) disebutkan bahwa : " Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain - lain, badan kehakiman ".Lebih lanjut menurut pasal 24 ayat ( 2  ) disebutkan pula : " susunan kekuasaan kehakiman itu diatur dengan Undang  - Undang ".
Menurut Fran Cross ( dalam Bagir Manan : 2017 ), kemerdekaan kekuasaan kehakiman atau kebebasan hakim diartikan bukan sebagai kemerdekaan atau kebebasan tanpa batas. Akan tetapi Kemerdekaan kekuasaan kehakiman atau kebebasan hakim diartikan sebagai kemerdekaan atau kebebasan dalam proses yudisial yang meliputi :
a.Bebas dari tekanan,campur tangan,dan rasa takut ketika memeriksa dan
     memutus perkara.
b.Tidak.ada yang dapat menolak melaksanakan putusan Hakim,putusan
    Hakim adalah hukum yang wajib ditaati dan dilaksanakan.
c.Hakim tidak dapat diganggu gugat atau dituntut dengan alasan putusan
    salah atau merugikan orang lain.
d.Hakim tidak boleh dikenakan suatu tindakan ( seperti penurunan pangkat,
    diberhentikan ) karna putusannya.
Untuk lebih memperkukuh prinsip - prinsip diatas,masa jabatan hakim tidak ditentukan batas umur tertentu, melainkan selama bertingkah laku baik ( during good behavior) atau seumur hidup ( for live ). Demikian pula tata cara penggajian atau kompensasi diatur secara khusus.
Kesadaran dan tanggung jawab dalam.menjamin atau menjaga kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan salah satu pilar terpenting dalam menjaga dan menjalankan prinsip - prinsip demokrasi,negara hukum,konstitusionalisme dan penegakan Hak Asasi Manusia.Setiap bentuk campur tangan yang mengancam atau mengurangi makna ( begrip) kekuasaan kehakiman merupakan ancaman dan pengurangan terhadap demokrasi,negara hukum,konstitusionalisme dan penegakan Hak asasi manusia.
Dalam negara demokrasi yang antara lain bercirikan pemisahan  atau pembagian kekuasaan antar lembaga negara,yang dikedepankan adalah lebih bersifat cheks and balances dalam makna saling mengendalikan agar lembaga - lembaga tidak terperangkap menggunakan kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip - prinsip demokrasi,negara hukum,konstitusionalisme.
Sebelum perubahan tidak ada pasal ( ketentuan ) dalam UUD 1945 mengenai kekuasaan kehakiman yang merdeka prinsip ini dimuat sebagai penjelasan pasal 24.Selain kemungkinan terburu - buru,the formes of the constitution mungkin beranggapan demokrasi kehakiman yang merdeka tidak melekat pada demokrasi dan negara hukum yang disertai kemerdekaan kekuasaan kehakiman.Menyadari kekurangan itu penjelasan yang dibuat kemudian menegaskan : " Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka,artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ",walaupun tidak dimuat dalam batang tubuh,penjelasan itu merupakan manifestasi dari prinsip - prinsip UUD 1945,seperti prinsiip demokrasi ( kedaulatan rakyat ),prinsip hak asasi manusia  (pasal 27,pasal 28,dan pasal 29),dan prinsip negara hukum , itulah yang terjadi dalam praktik ( Bagir Manan,2017 : 21 ).
Sasaran utama reformasi adalah memulihkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan kebebasan Hakim karena itu setiap.upaya meniadakan,mengurangi atau merendahkan martabat kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan suatu anti- tesis terhadap reformasi dan merupakan usaha membangun kekuasaan otoriter baru.
 KESIMPULAN
      Berdasarkan uraian dalam pembahasan maka kesimpulan yang dikemukakan adalah :
       1.Pilar dari suatu negara hukum adalah adanya lembaga Yudisial / peradilan yang independen.Kekuasaan lembaga Yudisial yang independen dimaksudkan agar tidak ada campur tangan dengan lembaga - lembaga diluar peradilan .
2.Dalam negara demokrasi  pemisahan atau pembagian kekuasaan antar lembaga negara,terutama pada aspek chek and balances,dalam makna saling mengendalikan agar lembaga tidak terperangkap menggunakan kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip - prinsip demokrasi,negara hukum dan konstitusionalisme.
3.Kesadaran dan tanggug jawab dalam menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan pilar yang penting dalam menjalankan prinsip - prinsip demokrasi,negara hukum dan konstitusionalisme.
 DAFTAR PUSTAKA.
Bagir Manan,2017,Menjaga independensi kekuasaan kehakiman,Majalah peradilan
                        Tahun XXIV NO. 376,IKAHI,Jakarta.
Bagir Manan,2001,Perkembangan pemikiran dan pengaruran hak asasi manusia di
                        Indonesia,Alumny,Bandung.
Burhanuddin Salam,H,1988,logika Formal ( filsafat berfikir ),Bina aksara,Jakarta.
De Haan,P,et.al,1986,Bestuursrecht in de sociale Rechsstaat.Deel 1,Kluwer-Deventer.
Finch,John D.1979,Introduction to legal Theory,Sweet & Maxwell.
Friedman,W,1970,Legal Theory,Columbia University Press,New York.
Hotma P.Sibuea,2014,Ilmu Negara,Erlangga,Jakarta.
Handri Raharjo,2016,Sistem Hukum Indonesia,Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Mukmin Muhammad,2017,Etika Administrasi Negara,Deepublish,Yogyakarta.
Mochtar Kusumaatmadja and B.A.Sidarta,2000,Pengantar Ilmu Hukum,Alumni,
                       Bandung.
Ridwan HR,2016,Hukum Administrasi Negara,Raja Grapindo Perkasa,Jakarta.
Peter H.Schuck,2014,why Goverment Fails so often,Princeton University Press.
Satjipto Rahardjo,1999,Hukum dan Masyarakat,Angkasa,Bandung.
Soerjono Soekanto,1983,Penegakan Hukum,Bina Cipta,Bandung
Sudikno Mertokusumo,2014,Teori Hukum ( edisi revisi ),cahaya atma   pustaka,
                        Yogyakarta.
Ten Berge,J.B.J.M,1995,Bescherming Tegen Overheid,W.E.J.Tjeenk Willing,Zwole.
Utrecht,E,1957,Pengantar dalam Hukum Indonesia,Ichtiar,Jakarta.
Van Apeldoorn,L.J,Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht,W.E.J.Tjeen Willink,Zwole.

Undang - Undang
                      
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945                                                           Undang – Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman





                                                       

                   *     *      *